Nama: Saikhunal Azar
NIM : 213216
Kelompok 1 (satu)
TELAAH MATERI PAI 2
SHADAQAH, HIBAH DAN
HADIAH
Madrasah :
MTs
Kelas/Semester :
VIII / II
Mata Pelajaran :
Fikih
A. Deskriptif Normatif
1. Mata pelajaran dan materi
Mata
pelajaran :
Fikih
Materi pembelajaran : shadaqah, hibah dan hadiah
2. Standar kompetensi
Memahami ketentuan pengeluaran harta diluar zakat
3. Kompetensi dasar
Menjelaskan ketentuan-ketentuan shadaqah, hibah dan hadiah
4. Tujuan pembelajaran
ü
Siswa dapat menjelaskan pengertian shadaqah, hibah, hadiah dan
dalilnya
ü
Siswa dapat menjelaskan perbedaan Shadaqah, Hibah dan Hadiah
ü
Siswa dapat memahami
manfaat orang yang bershadaqah, hibah dan hadiah
5. Indikator capaian tujuan
ü
Siswa dapat menjelaskan
pengertian Shadaqah, hibah, Hadiah dan
dalilnya
ü
Siswa dapat menjelaskan
perbedaan Shadaqah, Hibah dan Hadiah
ü
Siswa dapat menjelaskan
manfaat orang yang bershadaqah, hibah dan hadiah
6. Metode dan pendekatan
ü
Ceramah : Metode ini
digunakan untuk memulai kegiatan pembelajaran terutama untuk kegiatan awal.
ü
Kerjak kelompok:
kegiatan ini digunakan untuk mengumpulkan informasi tentang pengertian shadaqah, hibah,
dan hadiah
ü
Diskusi: Metode ini digunakan untuk mendialogkan tema
yang berkemaan dengan materi kegiatan pembelajaran
ü
Pameran dan Shopping : pajangan hasil diskusi/kerja
kelompok dan saling mengomentari pajangan
7. Sumber belajar
ü
Al Qur’an terjemahan
dan hadits
ü
Buku acuan
Paket Fikih Kementerian Agama
ü
Bahan: LKS, Bahan Presentasi
8. Alokasi waktu pembelajaran : 4
kali pertemuan, , setiap tatap muka berlangsung selama 90 Menit pelajaran.
9. Teknik Evaluasi : Tes tertulis dan tes lisan
10. Ringkasan Materi tentang sadaqah, hibah dan hadiah
dapat disampaikan sebagai berikut:
HIBAH
1. Pengertian dan Hukum Hibah
Hibah adalah akad
pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup
tanpa adanya imbalan
sebagai tanda kasih sayang.
Firman Allah SWT. :
وَأَتَىالْمَالَ عَلَىحُبِّهِ ذَوِىالْقُرْبَىوَالْيَتَمَىوَالْمَسَاكِيْنِ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَالسَّائِلِيْنَ وَفِىالرِّقَابِ
“Dan memberikan harta
yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang
miskin, musafir (yang
memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba
sahaya” (QS. Al Baqarah : 177).
Memberikan Sesutu
kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji
dan mendapat pahala dari Allah SWT. Untuk itu hibah hukumnya mubah.
Sabda Nabi SAW. :
عَنْ خَالِدِابْنِ عَدِيِ أَنَّ النَّبِىَص م قَالَ مَنْ جَاءَهُ مِنْ اَخِيْهِ مَعْرُوْفٌ مِنْ غَيْرِإِسْرَافٍ وَلاَمَسْأَلَةٍ فَلْيَقْبِلْه ُ وَلاَيَرُدُّهُ فَإِنَّمَا هُوَرِزْقٌ سَاقَهُ الله ُاِلَيْهِ (رواه احمد)
“Dari Khalid bin Adi,
sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. telah bersabda, : “Barang siapa yang diberi
oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak ia minta,
hendaklah diterima (jangan ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu pemberian
yangdiberikan Allah kepadanya” (HR. Ahmad).
2. Rukun dan Syarat Hibah
a. Pemberi Hibah (Wahib)
Syarat-syarat pemberi
hibah (wahib) adalah sudah baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri,
dibenarkan melakukan tindakan hukum dan orang yang berhak memiliki barang.
b. Penerima Hibah (Mauhub Lahu)
Syarat-syarat
penerima hibah (mauhub lahu), diantaranya :
Hendaknya penerima
hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara
nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam
kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.
c. Barang yang dihibahkan (Mauhub)
Syarat-syarat barang
yang dihibahkan (Mauhub), diantaranya : jelas terlihat wujudnya, barang
yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betul-betul milik pemberi hibah dan
dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada
penerima hibah.
d. Akad (Ijab dan
Qabul), misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini
kepadamu”, si penerima menjawab, “ya saya terima pemberian saudara”.
3. Macam-macam Hibah
Hibah dapat
digolongkan menjadi dua macam yaitu :
a. Hibah barang adalah memberikan harta atau barang
kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang
tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya
menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
b. Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak
lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi
harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain,
dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak
pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah)
dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga
dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu
tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.
4. Mencabut Hibah
Jumhur ulama
berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecuali hibah orang
tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. :
لاَيَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِىعَطِيَّةًأَوْيَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُ فِيْهَا إِلاَّالْوَالِدِفِيْمَايُعْطِىلِوَلَدِهِ
“Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang
kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu
Dawud).
Sabda Rasulullah SAW. :
اَلْعَائِدُ فِىهِبَتِهِ كَااْلكَلْبِ يُقِئُ ثُمَّ يَعُوْدُفِىقَيْئِهِ (متفق عليه)
“Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana
anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).
Hibah yang dapat dicabut, diantaranya sebagai berikut
:
1. Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena
bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
2. Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara
anak-anaknya, yang menerima hibah..
3. Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan
menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.
5. Beberapa Masalah Mengenai Hibah
a. Pemberian Orang Sakit yang Hampir Meninggal
Hukumnya adalah
seperti wasiat, yaitu penerima harus bukan ahli warisnya dan jumlahnya
tidak lebih dari sepertiga harta. Jika penerima itu ahli waris maka hibah itu
tidak sah. Jika hibah itu jumlahnya lebih dari sepertiga harta maka yang dapat
diberikan kepada penerima hibah (harus bukan ahli waris) hanya sepertiga harta.
b. Penguasaan Orang Tua atas Hibah Anaknya
Jumhur ulama
berpendapat bahwa seorang bapak boleh menguasai barang yang dihibahkan
kepada anaknya yang masih kecil dan dalam perwaliannya atau kepada anak yang
sudah dewasa, tetapi lemah akalnya. Pendapat ini didasarkan pada kebolehan
meminta kembali hibah seseorang kepada anaknya.
6. Hikmah Hibah
Adapun hikmah hibah adalah :
1. Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama
2. Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
3. Dapat mempererat tali silaturahmi
4. Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.
SHADAQAH DAN HADIAH
1. Pengertian dan Dasar Hukum Shadaqah dan Hadiah
Shadaqah adalah akad
pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan dengan
harapan mendapat ridla Allah SWT. Sementara hadiah adalah akad pemberian harta
milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan
atas suatu prestasi. Shadaqah itu tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga
dalam bentuk tindakan seperti senyum kepada orang lain termasuk shadaqah. Hal
ini sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW. :
تَبَسُّمُكَ فِىوَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ (رواهالبخارى)
“Tersenyum dihadapan
temanmu itu adalah bagian dari shadaqah” (HR. Bukhari).
Hukum
hadiah-menghadiahkan dari orang Islam kepada orang diluar Islam atau sebaliknya
adalah boleh karena persoalan ini termasuk sesuatu yang berhubungan dengan
sesama manusia (hablum minan naas).
2. Hukum Shadaqah dan Hadiah
a. Hukum shadaqah adalah sunah
b. Hukum hadiah adalah mubah artinya boleh saja dilakukan
dan boleh ditinggalkan.
Sabda Rasulullah SAW. :
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّهُمَّ عَنْهُمَ عَنِ النَّبِيْ ص م قَالَ لَوْدُعِيْتُ إِلَىذِرَاعٍ أَوْكُرَاعٍ لَأَجَبْتُ وَلَوْ
أُهْدِيَ اِلَيَّ ذِرَاعٌ أَوْكُرَاعٌ لَقَبِلْتُ (رواه البخارى)
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW.telah bersabda
sekiranya saya diundang untuk makan sepotong kaki binatang, undangan itu pasti
saya kabulkan, begitu juga kalau potongan kaki binatang dihadiahkan kepada saya
tentu saya terima” (HR. Bukhari).
3. Perbedaan antara Shadaqah dan Hadiah
a. Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar, sedangkan
hadiah ditujukan kepada orang yang berprestasi.
b. Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi
kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan
penghargaan kepada orang yang dihormati.
c. Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan
menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah (boleh).
4. Syarat-syarat Shadaqah dan Hadiah
a. Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu sehat
akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak
dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqah dan
hadiahnya.
b. Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan
karena keadaannya yang terlantar.
c. Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang
berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam
kandungan tidak sah.
d. Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus
bermanfaat bagi penerimanya.
5. Rukun Shadaqah dan Hadiah
a. Pemberi shadaqah atau hadiah.
b. Penerima shadaqah atau hadiah.
c. Ijab dan Qabul artinya pemberi menyatakan memberikan,
penerima menyatakan suka.
d. Barang atau Benda (yang dishadaqahkan/dihadiahkan).
6. Hikmah Shadaqah dan Hadiah
a. Hikmah Shadaqah
1). Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah
2). Dapat menghindarkan dari berbagai bencana
3). Akan dicintai Allah SWT.
b. Hikmah Hadiah
1). Menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang
2). Menghilangkan tipu daya dan sifat kedengkian.
Sabda Nabi Muhammad SAW. :
تَهَادُوْافَإِنَّ الْهَدِيَّةَتُذْهِبُ وَحَرَّالصَّدْرِ (رواه ابو يعلى)
“Saling hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat
menghilangkan tipu daya dan kedengkian”
(HR. Abu Ya’la).
عَلَيْكُمْ بِالْهَدَايَافَاِنَّهَاتُورِثُ الْمَوَدَّةَوَتُذْهِبُ الضَّغَائِنَ (رواه الديلمى)
“Hendaklah kamu saling memberi hadiah, karena ia akan
mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian” (HR. Dailami).
B. Telaah Materi
KESESUAIAN SILABUS
|
Materi sudah sesuai dengan silabus dengan buku yang digunakan
|
KESESUAIAN SK / KD
|
Sudah sesuai dengan SK KD, buktinya di materi sudah ada
|
KESESUAIAN PSIKOLOGI PERKEMBANGAN
|
Sudah sesuai dengan perkembangan peserta didik
|
KEBAHASAAN
|
Sudah sesuai dengan EYD dan bahasanya sederhan mudah dimengerti
|
KESESUAIAN DALIL
|
Sudah sesuai dengan materi yang disampaikan
|
KESESUAIAN EVALUASI
|
Sudah sesuai dengan SK KD
|
KESESUAIAN METODE
|
Metode yang digunakan hendaknya menggunakan metode ceramah dan
praktek
|
Secara umum jika
dianalisis berdasarkan ranah deskriptif normatif, pembelajaran materi fikih
kelas delapan semester dua tentang materi shadaqah, hibah dan hadiah sudah baik. Akan tetapi penyajian materi
pelajaran seharusnya dapat diarahkan supaya lebih aplikatif dan tidak terfokus
pada penyajian teori saja.
Jika diamati
dalam tujuan pembelajaran, maka tujuan pembelajaran tentang materi shadaqah, hibah dan hadiah ini masih terfokus pada penguasaan kognitif
saja. Belum diarahkan pada penguasaan secara afektif dan psikomotorik. Padahal
kedua aspek terakhir ini menurut saya sangat penting sebagai tujuan yang ingin
dicapai dalam pembelajaran materi ini.
C. Solusi dan Saran
Berdasarkan telaah
yang telah dilakukan maka solusi dan saran yang dapat disampaikan adalah
sebagai berikut:
1. Guru harus senantiasa melakukan penelitian tindakan
kelas agar senantiasa mampu memodifikasi model pembelajaran yang dilakukan. Hal
ini dimaksudkan agar metode yang disampaikan dapat disesuaikan dengan materi
pelajaran dan kemampuan siswa atau peserta didik.
2. Diperlukan telaah atau pembenahan terhadap beberapa
materi pelajaran supaya lebih diarahkan pada praktik dan implementasi materi
pelajaran yang disampaikan. Karena materi sadaqah, hadiah dan hibah merupakan
kegiatan yang sarat dengan tindakan nyata atau praktik.
0 komentar:
Posting Komentar