Kamis, 16 Juni 2016

Nama: Saikhunal Azar
NIM    : 213216
Kelompok 1 (satu)

TELAAH MATERI PAI 2
SHADAQAH, HIBAH DAN HADIAH


Madrasah                    : MTs
Kelas/Semester            : VIII / II
Mata Pelajaran            : Fikih

A.  Deskriptif  Normatif
1.      Mata pelajaran dan materi
Mata pelajaran              : Fikih
Materi pembelajaran     : shadaqahhibah dan hadiah
2.      Standar kompetensi
Memahami ketentuan pengeluaran harta diluar zakat
3.      Kompetensi  dasar
Menjelaskan ketentuan-ketentuan shadaqahhibah dan hadiah
4.      Tujuan pembelajaran
ü   Siswa dapat menjelaskan pengertian shadaqahhibahhadiah dan dalilnya
ü   Siswa dapat menjelaskan perbedaan ShadaqahHibah dan Hadiah
ü  Siswa dapat memahami manfaat orang yang bershadaqahhibah dan hadiah
5.      Indikator capaian tujuan
ü Siswa dapat  menjelaskan pengertian ShadaqahhibahHadiah dan dalilnya
ü Siswa dapat  menjelaskan perbedaan ShadaqahHibah dan Hadiah
ü Siswa dapat  menjelaskan manfaat orang yang bershadaqahhibah dan hadiah
6.      Metode dan pendekatan
ü  Ceramah : Metode ini digunakan untuk memulai kegiatan pembelajaran terutama untuk kegiatan awal.
ü  Kerjak kelompok: kegiatan ini digunakan untuk mengumpulkan informasi tentang pengertian shadaqahhibah, dan hadiah
ü   Diskusi: Metode ini digunakan untuk mendialogkan tema yang berkemaan dengan materi kegiatan pembelajaran
ü   Pameran dan Shopping : pajangan hasil diskusi/kerja kelompok dan saling mengomentari pajangan
7.      Sumber belajar
ü Al Qur’an terjemahan dan hadits
ü Buku  acuan Paket Fikih Kementerian Agama
ü Bahan: LKS, Bahan Presentasi
8.      Alokasi waktu pembelajaran    :   4 kali pertemuan, , setiap tatap muka berlangsung selama 90 Menit pelajaran.
9.      Teknik Evaluasi : Tes tertulis dan tes lisan
10.  Ringkasan Materi tentang sadaqah, hibah dan hadiah dapat disampaikan sebagai berikut:

HIBAH
1. Pengertian dan Hukum Hibah
Hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup
tanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang.
Firman Allah SWT. :
وَأَتَىالْمَالَ عَلَىحُبِّهِ ذَوِىالْقُرْبَىوَالْيَتَمَىوَالْمَسَاكِيْنِ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَالسَّائِلِيْنَ وَفِىالرِّقَابِ
“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang
miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya” (QS. Al Baqarah : 177).
Memberikan Sesutu kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari Allah SWT. Untuk itu hibah hukumnya mubah.
Sabda Nabi SAW. :
عَنْ خَالِدِابْنِ عَدِيِ أَنَّ النَّبِىَص م قَالَ مَنْ جَاءَهُ مِنْ اَخِيْهِ مَعْرُوْفٌ مِنْ غَيْرِإِسْرَافٍ وَلاَمَسْأَلَةٍ فَلْيَقْبِلْه ُ  وَلاَيَرُدُّهُ فَإِنَّمَا هُوَرِزْقٌ سَاقَهُ الله ُاِلَيْهِ (رواه احمد)
“Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. telah bersabda, : “Barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak ia minta, hendaklah diterima (jangan ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu pemberian yangdiberikan Allah kepadanya” (HR. Ahmad).

2. Rukun dan Syarat Hibah
a. Pemberi Hibah (Wahib)
Syarat-syarat pemberi hibah (wahib) adalah sudah baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan tindakan hukum dan orang yang berhak memiliki barang.
b. Penerima Hibah (Mauhub Lahu)
Syarat-syarat penerima hibah (mauhub lahu), diantaranya :
Hendaknya penerima hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.
c. Barang yang dihibahkan (Mauhub)
Syarat-syarat barang yang dihibahkan (Mauhub), diantaranya : jelas terlihat wujudnya, barang yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betul-betul milik pemberi hibah dan dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.
d. Akad (Ijab dan Qabul), misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”, si penerima menjawab, “ya saya terima pemberian saudara”.

3. Macam-macam Hibah
Hibah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu :
a.      Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya  menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
b.     Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.

4. Mencabut Hibah
Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecuali hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. :
لاَيَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِىعَطِيَّةًأَوْيَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُ فِيْهَا إِلاَّالْوَالِدِفِيْمَايُعْطِىلِوَلَدِهِ
“Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud).
Sabda Rasulullah SAW. :
اَلْعَائِدُ فِىهِبَتِهِ كَااْلكَلْبِ يُقِئُ ثُمَّ يَعُوْدُفِىقَيْئِهِ (متفق عليه)
“Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).
Hibah yang dapat dicabut, diantaranya sebagai berikut :
1.     Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
2.     Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima hibah..
3.     Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.

5. Beberapa Masalah Mengenai Hibah
a.    Pemberian Orang Sakit yang Hampir Meninggal
Hukumnya adalah seperti wasiat, yaitu penerima harus bukan ahli warisnya dan jumlahnya tidak lebih dari sepertiga harta. Jika penerima itu ahli waris maka hibah itu tidak sah. Jika hibah itu jumlahnya lebih dari sepertiga harta maka yang dapat diberikan kepada penerima hibah (harus bukan ahli waris) hanya sepertiga harta.
b.    Penguasaan Orang Tua atas Hibah Anaknya
Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang bapak boleh menguasai barang yang dihibahkan kepada anaknya yang masih kecil dan dalam perwaliannya atau kepada anak yang sudah dewasa, tetapi lemah akalnya. Pendapat ini didasarkan pada kebolehan meminta kembali hibah seseorang kepada anaknya.

6. Hikmah Hibah
Adapun hikmah hibah adalah :
1.     Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama
2.     Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
3.     Dapat mempererat tali silaturahmi
4.     Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.

SHADAQAH DAN HADIAH
1. Pengertian dan Dasar Hukum Shadaqah dan Hadiah
Shadaqah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan dengan harapan mendapat ridla Allah SWT. Sementara hadiah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi. Shadaqah itu tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum kepada orang lain termasuk shadaqah. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW. :
تَبَسُّمُكَ فِىوَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ (رواهالبخارى)
“Tersenyum dihadapan temanmu itu adalah bagian dari shadaqah” (HR. Bukhari).
Hukum hadiah-menghadiahkan dari orang Islam kepada orang diluar Islam atau sebaliknya adalah boleh karena persoalan ini termasuk sesuatu yang berhubungan dengan sesama manusia (hablum minan naas).

2. Hukum Shadaqah dan Hadiah
a.    Hukum shadaqah adalah sunah
b.    Hukum hadiah adalah mubah artinya boleh saja dilakukan dan boleh ditinggalkan.

Sabda Rasulullah SAW. :
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّهُمَّ عَنْهُمَ عَنِ النَّبِيْ ص م قَالَ لَوْدُعِيْتُ إِلَىذِرَاعٍ أَوْكُرَاعٍ لَأَجَبْتُ وَلَوْ
أُهْدِيَ اِلَيَّ ذِرَاعٌ أَوْكُرَاعٌ لَقَبِلْتُ (رواه البخارى)
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW.telah bersabda sekiranya saya diundang untuk makan sepotong kaki binatang, undangan itu pasti saya kabulkan, begitu juga kalau potongan kaki binatang dihadiahkan kepada saya tentu saya terima” (HR. Bukhari).

3. Perbedaan antara Shadaqah dan Hadiah
a.         Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar, sedangkan hadiah ditujukan kepada orang yang berprestasi.
b.        Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati.
c.         Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah (boleh).

4. Syarat-syarat Shadaqah dan Hadiah
a.         Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqah dan hadiahnya.
b.        Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar.
c.         Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah.
d.        Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.

5. Rukun Shadaqah dan Hadiah
a.         Pemberi shadaqah atau hadiah.
b.        Penerima shadaqah atau hadiah.
c.         Ijab dan Qabul artinya pemberi menyatakan memberikan, penerima menyatakan suka.
d.        Barang atau Benda (yang dishadaqahkan/dihadiahkan).

6. Hikmah Shadaqah dan Hadiah
a.    Hikmah Shadaqah
1). Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah
2). Dapat menghindarkan dari berbagai bencana
3). Akan dicintai Allah SWT.
b.    Hikmah Hadiah
1). Menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang
2). Menghilangkan tipu daya dan sifat kedengkian.
Sabda Nabi Muhammad SAW. :
تَهَادُوْافَإِنَّ الْهَدِيَّةَتُذْهِبُ وَحَرَّالصَّدْرِ (رواه ابو يعلى)
“Saling hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat menghilangkan tipu daya dan  kedengkian” (HR. Abu Ya’la).
عَلَيْكُمْ بِالْهَدَايَافَاِنَّهَاتُورِثُ الْمَوَدَّةَوَتُذْهِبُ الضَّغَائِنَ (رواه الديلمى)
“Hendaklah kamu saling memberi hadiah, karena ia akan mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian” (HR. Dailami).

B.  Telaah Materi
      
KESESUAIAN SILABUS
Materi sudah sesuai dengan silabus dengan buku yang digunakan
KESESUAIAN SK / KD
Sudah sesuai dengan SK KD, buktinya di materi sudah ada
KESESUAIAN PSIKOLOGI PERKEMBANGAN
Sudah sesuai dengan   perkembangan peserta didik 
KEBAHASAAN
Sudah sesuai dengan EYD dan bahasanya sederhan mudah dimengerti
KESESUAIAN DALIL
Sudah sesuai dengan materi yang disampaikan
KESESUAIAN EVALUASI
Sudah sesuai dengan SK KD 
KESESUAIAN METODE
Metode yang digunakan hendaknya menggunakan metode ceramah dan praktek

Secara umum jika dianalisis berdasarkan ranah deskriptif normatif, pembelajaran materi fikih kelas delapan semester dua tentang materi shadaqah, hibah dan hadiah sudah baik. Akan tetapi penyajian materi pelajaran seharusnya dapat diarahkan supaya lebih aplikatif dan tidak terfokus pada penyajian teori saja.
       Jika diamati dalam tujuan pembelajaran, maka tujuan pembelajaran tentang materi shadaqah, hibah dan hadiah ini masih terfokus pada penguasaan kognitif saja. Belum diarahkan pada penguasaan secara afektif dan psikomotorik. Padahal kedua aspek terakhir ini menurut saya sangat penting sebagai tujuan yang ingin dicapai dalam pembelajaran materi ini.

C.  Solusi dan Saran
Berdasarkan telaah yang telah dilakukan maka solusi dan saran yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut:
1.    Guru harus senantiasa melakukan penelitian tindakan kelas agar senantiasa mampu memodifikasi model pembelajaran yang dilakukan. Hal ini dimaksudkan agar metode yang disampaikan dapat disesuaikan dengan materi pelajaran dan kemampuan siswa atau peserta didik.
2.     Diperlukan telaah atau pembenahan terhadap beberapa materi pelajaran supaya lebih diarahkan pada praktik dan implementasi materi pelajaran yang disampaikan. Karena materi sadaqah, hadiah dan hibah merupakan kegiatan yang sarat dengan tindakan nyata atau praktik. 


Posted on by Abd.Rozaq.6.PAI.A.7.TelaahPAI.UNISNU.JEPARA | No comments

0 komentar:

Posting Komentar